PT Askes
(Persero) merupakan
Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS
dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan
Usaha lainnya.
Sehingga
visi PT Askes adalah Menjadi Spesialis dan pusat unggulan Asuransi Kesehatan di
Indonesia, dengan misi :
- Memberikan kepastian jaminan
pemeliharaan kesehatan kepada peserta (masyarakat Indonesia) melalui
sistem pengelolaan yang efektif dan efisien
- mengoptimalkan pengelolaan dana
dan pengembangan sistem untuk memberikan pelayanan prima secara
berkelanjutan kepada peserta
- mengembangkan pegawai untuk
mencapai kinerja optimal dan menjadi salah satu keunggulan bersaing utama
perusahaan.
- membangun kordinasi dan
kemitraan yang erat dengan seluruh stakeholder untuk bersama menciptakan
pelayanan kesehatan yang berkualitas
Tujuan PT
Askes yaitu Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang
asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai
negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta
keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan asuransi kesehatan
yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima
Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
2. Menyelenggarakan asuransi kesehatan
bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya.
3. Menyelenggarakan jaminan kesehatan
bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
4. Melakukan kegiatan investasi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
untuk
mencapai keseluruhan hal tersebut, maka PT Askes perlu menerapkan suatu 'Budaya
Perusahaan'. Budaya Perusahaan yang dilakukan oleh PT Askes antara lain :
- Integritas
- Kerjasama
- Pelayanan Prima
- Inovatif
Integritas
Integritas merupakan prinsip dalam menjalankan setiap tanggung jawab dengan
profesional, jujur, taat azas dan dedikasi yang tinggi untuk menjadi mitra
terpercaya bagi stakeholder,
Setiap
Duta Askes yang menjunjung tinggi nilai - nilai integritas, diharapkan
memperlihatkan sikap dan perilaku sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
tugas dan pekerjaan secara konsisten sesuai kode etik
2.
Disiplin
terhadap waktu dan penyelesaian pekerjaan
3.
Selaras
antara kata dan perbuatan
4.
Bertanggung
jawab terhadap hasil yang dicapai (tidak menyalahkan pihak lain)
Kerjasama
Kerjasama
merupakan upaya menciptakan sinergi antar individu dan unit kerja dalam suasana
keterbukaan untuk meraih kesuksesan berkelanjutan.
Perilaku
yang diharapkan dari Duta Askes yang menjunjung tinggi semangat kerjasama
adalah :
1.
Memahami
dan menjalankan perannya sebagai anggota tim dengan baik''
2.
Melakukan
komunikasi secara efektif untuk membangun koordinasi antar individu dan unit
kerja
3.
Menerima
dan memberikan kritik/saran secara terbuka sebagai nilai tambah bagi pencapaian
tujuan perusahaan
4.
Saling
melengkapi kapabilitas antar karyawan dalam menyelesaikan fungsi dan tugas.
Pelayanan Prima
Pelayanan
Prima merupakan tekad untuk memenuhi kebutuhan pelanggan internal dan eksternal
bahkan melebihi harapan mereka
Manifestasi
sikap dan perilaku yang diharapkan dalam rangka mewujudkan budaya pelayanan
prima dari seorang Duta Askes, adalah sebagai berikut :
1.
Menunjukkan
sikap ramah, tanggap dan informatif dalam menghadapi setiap pelanggan
2.
Memberikan
layanan sesuai standar layanan yang ditetapkan secara konsisten
3.
Memberikan
solusi secara cepat dan akurat terhadap kebutuhan pelanggan.
Inovatif
Inovatif
merupakan cara mencapai keuanggulan berkelanjutan melalui pembelajaran secara
terus menerus, baik dari keberhasilan maupun kegagalan.
Perilaku
inovatif yang diharapkan dari Duta Askes adalah :
1.
Meningkatkan
pengetahuan dan kompetensi secara aktif dan mandiri sesuai dengan bidang
terkait
2.
Menemukan
peluang untuk mengantisipasi tantangan ke depan dan menciptakan hal - hal baru
3.
Saling
berbagi pengetahuan dan pengalaman antar individu di dalam bidang keahlian
tertentu untuk mendapatkan praktik terbaik
4.
Menghadapi
perubahan secara proaktif
Budaya
Perusahaan PT Askes (Persero) haruslah tercermin pada sikap dan perilaku dari
setiap individu di PT Askes di dalam pelaksanaan tugas perusahaan.
Sejak
mulai berdirinya sampai saat ini PT ASKES telah mengalami banyak perubahan dan
perkembangan, terutama dari aspek bentuk perusahaan dan cakupan
peserta. Pada awalnya PT ASKES hanya mengelola program asuransi kesehatan
sosial; namun sejak tahun 1992 dimana bentuk perusahaan menjadi perusahaan
perseroan, PT ASKES juga didorong untuk memperluas cakupannya dan mengelolanya
dalam program asuransi kesehatan yang bersifat komersial.
Sebagai
perusahaan asuransi kesehatan yang sudah cukup berpengalaman, PT ASKES telah
mengalamai perkembangan dan pertumbuhan yang cukup pesat, baik dari aspek
finansial maupun manejerial.
Peserta
program ASKES Sosial jumlahnya relatif stabil namun peserta program Komersial
mengalami pertumbuhan rata rata 50% per tahun. Dari market research yang
dilakukan menunjukkan bahwa dimata konsumen dan konsumen potensial ASKES adalah
perusahaan asuransi kesehatan yang besar, terpercaya serta dekat dengan
konsumen namun masih kurang bergengsi. Hal ini terutama disebabkan bahwa ASKES
dikonotasikan sebagai Pegawai Negeri.
Didalam
penyelenggaraan program, PT ASKES sebagai BUMN mengemban misi pemerintah
yaitu menyelenggarakan asuransi kesehatan sosial dan komersial untuk
kemanfaatan yang optimal bagi semua stakeholder. Dalam pelaksanaan misi ini
pada tahun 2002 PT ASKES telah menyatakan Visinya yaitu menjadi spesialis
Asuransi Kesehatan artinya mengkhususkan diri pada usaha asuransi kesehatan
yang dilaksanakan secara professional.
Asuransi
kesehatan yang diselenggarakan PT ASKES adalah “managed care” yaitu pelayanan
kesehatan dan pembiayaannya secara terintegrasi dengan prinsip kendali mutu dan
kendali biaya, dan dengan karakteristik sebagai berikut:
· Pelayanan
berjenjang dan sistim rujukan
· Provider
tertentu
·
Pembayaran secara kapitasi dan kapitasi total
·
Utilization Review
· Hubungan
kemitraan dengan Provider
· Daftar
Obat terseleksi
Berbeda
dengan penyelenggaraan asuransi kesehatan yang konvensional, penyelenggaraan
managed care ini memang memerlukan effort yang lebih besar terutama dalam hal
kendali mutu dan kendali biaya. Dalam operasionalnya hubungan kemitraan yang
harmonis dengan provider merupakan kunci yang sangat penting. Namun hal ini
masih mengalami hambatan, oleh karena konsep managed care belum terlalu
populair bagi provider sehingga belum semua provider memiliki pemahaman akan
konsep dan filosofi yang memadai.
Demikian
juga dengan pemahaman peserta tentang konsep managed care masih sangat
minimal, sehingga penerapan sistim ini dipersepsi sebagai ber belit belit,
birokratis, di nomor duakan serta memerlukan waktu tunggu yang lama.
Menanggapi
keluhan peserta ini namun tanpa merubah prinsip managed care maka sejak tahun
2001 PT ASKES mengembangkan suatu program yang disebut Program Pelayanan
Administrasi Terpadu di Rumah Sakit (PPATRS) sebagai suatu bentuk layanan prima
PT ASKES bagi pelanggannya, baik peserta (pasien) maupun Rumah Sakit.
Program
ini merupakan antisipasi perusahaan menghadapi iklim kompetisi yang semakin
panas, sejalan dengan era Globalisasi pada umumnya dan AFAS khususnya serta era
otonomisasi daerah.
Sebagian
besar dari pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta adalah pelayanan di
Rumah Sakit. Demikian juga bila ditinjau dari aspek biaya yang timbul, sebagian
besar (70% - 80%) adalah akibat pelayanan di Rumah Sakit.
Pelayanan
si rumah sakit memiliki karakteristik khusus yaitu:
·
Padat karya dan padat tehnologi.
·
Biaya tinggi
·
Pelayanan yang kompleks
·
Pelayanan dengan sentuhan kemanusiaan yang tinggi
·
Pasien pada posisi “ignorantia”
Dengan
karakteristik seperti ini maka sangat besar kemungkinan timbul friksi ataupun
ketidakpuasan atau kekecewaan antar pihak yang berhubungan (pasien – rumah
sakit- ASKES) atas pelayanan yang diterima, baik pelayanan medis maupun
administrative.
Dalam
rangka menerapkan pelayanan prima kepada konsumen baik peserta maupun Rumah
Sakit inilah diterapkan PPATRS
Karakteristik Model PPATRS
Program
ini merupakan program inovatif yang lahir dari bawah; artinya konsepnnya
dirancang dan dikembangkan oleh jajaran operasional PT ASKES (Kantor
Cabang Medan) berdasarkan kondisi riil di lapangan dan mulai diujicobakan pada
awal tahun 2001.
Karakteristik
dari program ini adalah penyederhanaan mekanisme dan persyaratan prosedur
dengan cara sebagai berikut:
1.
Ada unit/pos khusus di Rumah Sakit, dimana petugas ASKES dan petugas Rumah
Sakit bersama sama melayani peserta ASKES. Petugas ASKES di rumah sakit bisa
full atau part time sesuai dengan beban kerja. Dengan adanya petugas ASKES di
Rumah Sakit maka PPATRS berfungsi menjadi pusat informasi baik bagi peserta
maupun RS tentang segala hal prosedur dan mekanisme pelayanan ASKES.
2.
Dalam mendapat pelayanan peserta tidak perlu lagi menyerahkan foto copy kartu;
sebagai ganti ASKES mengeluarkan surat jaminan pelayanan (SJP). Seluruh proses
jaminan dan legalisasi dilaksanakan di unit PPATRS.
Prosedur
Pelayanan dalam PPATRS
Peserta
datang ke unit PPATRS dengan menunjukkan Kartu ASKES dan menyerahkan surat
rujukan kepada petugas.
1. Petugas meneliti keabsahan dan
kemudian mengeluarkan surat jaminan pelayanan (SJP) rangkap 3
2. Peserta menyerahkan SJP lembar
pertama dan ke dua kepada poli tujuan rujukan untuk mendapat
pelayanan. Bila memerlukan pelayanan lainnya (penunjang diagnostik, rujukan
intern) peserta mendapat pelayanan berdasarkan permintaan dokter dan
dengan menunjukkan SJP. Bila peserta mendapat pelayanan canggih bersama SJP
dibawa ke PPATRS untuk dilegalisasi.
3. SJP lembar pertama digunakan untuk
menagih ke PT ASKES dan lembar ke dua untuk pertinggal di RS.
4. Setelah selesai mendapat pelayanan
di RS dan bila mendapat resep peserta kembali ke PPATRS, dan resepnya
dilegalisasi.
5. Selanjutnya resep dibawa ke Apotik
bersama SJP lembar ke 3 untuk pengambilan obat.
hal tersebut diatas
menunjukkan pelayanan prima yang telah dilakukan oleh PT Askes kepada
masyarakat dengan pengadaan pelayanan yang semakin baik dari hari ke hari